Searching...
Sunday, December 15, 2019

Download Aplikasi Android Terbaik Untuk Nabung Emas - Terjamin OJK !

11:57 AM

Download Aplikasi Android Terbaik Untuk Nabung Emas - Terjamin OJK !



Halo sobat berbagikasihaja.blogspot.com dimanapun anda saat ini berada, Selamat datang di blog yang kita cintai ini.

Apakah anda pernah memikirkan atau terpikir tentang menyimpan uang dan uang tersebut dapat berkembang biak setiap hari setiap Minggu setiap bulan atau setiap tahunnya?

di artikel ini saya akan jelaskan kepada anda sebuah aplikasi menabung emas yang sangat keren, karena penggunaan aplikasi ini sangat mudah bahkan anda hanya perlu menabung uang mulai dari minimal nominal uang Rp50.000 saja, dan jangan khawatir Karena aplikasi ini sudah diverifikasi dan dipantau langsung oleh OJK RI atau (Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia) sehingga dapat dipastikan merupakan suatu instansi jasa menabung emas yang resmi selain kantor Pegadaian milik pemerintah.



Pengen tahu lebih jelasnya lagi? Silakan baca profil perusahaan berikut dibawah ini :

Tentang Perusahaan

PT SENTRAL GADAI KENCANA, merupakan perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan,termasuk seluruh cabang dan unitnya (“PT SGK”);

PT LAKU EMAS INDONESIA, merupakan perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan,termasuk seluruh cabang dan unitnya (“PT LEI”);

Lakuemas merupakan produk kerjasama antara PT SGK dan PT LEI dalam bentuk mobile apps atau web apps untuk digunakan sebagai instruksi pemilik rekening melakukan transaksi baik untuk pembelian, penjualan, penitipan dan penarikan emas dengan kadar 24 karat (“Lakuemas”);

PT Laku Emas Indonesia adalah perusahaan teknologi yang menyediakan platform digital dimana anda dapat melakukan investasi, jual dan beli emas mulai dari Rp 50.000,- kapanpun dan dimanapun. Semua transaksi dilakukan cukup dalam genggaman serta dilakukan secara aman.

Merupakan layanan beli jual emas pertama di Indonesia yang dapat diakses dari website, dan aplikasi mobile serta didukung oleh cabang-cabang di mal besar Indonesia, dimana nasabah dapat membeli, menyimpan, menjual dan menarik emas tanpa adanya biaya penyimpanan dan mendapatkan keuntungan tambahan.

PT Laku Emas Indonesia mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di bidang industri emas dan perhiasan dengan mengembangkan UKM berpotensi dan membantu mengelola investasi emas nasabah agar dapat memberikan hasil yang kompetitif.

Peluang Keuntungan :

1. Membeli Emas Dengan Gram Kecil Tanpa Biaya Extra Sertifikat

2. Kadar Emas 99.99%

3. Gratis Biaya Penyimpanan Emas

4. Kemudahan Dalam Membeli, Menjual, Menyimpan dan Menarik Emas

5. Mendapatkan Kenaikan Harga Emas dari Emas yang Dimiliki

6. Harga Emas Lebih Murah

7. Spread Harga Jual dan Harga Beli Lebih Baik

8. Mendapatkan Emas Fisik Dengan Seri Baru

Keterangan Lainnya :

1. Titipan Emas adalah penitipan dan pengelolaan emas 24 karat yang dimiliki Pemilik Rekening melalui Lakuemas, dimana penitipan emas dan pengelolaan emas tersebut telah disetujui oleh Lakuemas dan Pemilik Rekening yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati;
Rekening adalah catatan seluruh transaksi yang memuat data penjualan, pembelian, pencetakan, penitipan dan transaksi jual beli emas lainnya oleh Pemilik Rekening melalui Lakuemas;

2. Pemilik Rekening adalah Pihak-pihak yang membuka Rekening dan/atau Titipan Emas melalui Lakuemas dengan memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Lakuemas, dan merupakan orang pribadi maupun badan usaha.
Orang pribadi adalah orang-perorangan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia memenuhi persyaratan untuk menjadi Pemilik Rekening di Lakuemas;
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia memenuhi persyaratan untuk menjadi Pemilik Rekening di Lakuemas;

3. Instruksi Pemilik Rekening adalah setiap perintah dari Pemilik Rekening kepada Lakuemas termasuk namun tidak terbatas pada membukukan suatu penambahan saldo Rekening melalui pembelian emas atau pengurangan saldo Rekening melalui penjualan emas atau pencetakan emas yang dilakukan menurut cara yang ditentukan dan diterima baik oleh Lakuemas;

4. Biaya adalah beban yang diberikan Lakuemas kepada Pemilik Rekening baik secara berkala atau tidak atas jasa yang diberikan oleh Lakuemas;

5. Harga jual Lakuemas yang selanjutnya disebut harga jual adalah harga jual emas yang ditetapkan oleh Lakuemas pada hari transaksi penjualan;

6. Harga beli Lakuemas yang selanjutnya disebut harga beli adalah harga beli emas yang ditetapkan oleh Lakuemas pada hari transaksi pembelian;

7. Penjualan Kembali Titipan Emas adalah Penjualan emas batangan oleh Pemilik Rekening kepada Lakuemas atas permintaan Pemilik Rekening dengan harga jual dan berat yang ditetapkan oleh Lakuemas;

8. Penjualan Kembali Titipan Emas adalah Penjualan emas batangan oleh Pemilik Rekening kepada Lakuemas atas permintaan Pemilik Rekening dengan harga dan berat yang ditetapkan oleh Lakuemas;

9. Pembelian Kembali Titipan Emas (buyback) adalah Pembelian emas milik Pemilik Rekening yang terdapat dalam Rekening oleh Lakuemas berdasarkan harga dan berat yang ditetapkan oleh Lakuemas;

10. Pembelian Titipan Emas adalah Pembelian emas batangan oleh Pemilik Rekening dari Lakuemas secara tunai dengan harga dan berat yang ditetapkan oleh Lakuemas;

11. Order Cetak Emas adalah permohonan cetak emas batangan oleh Pemilik Rekening/Penerima Kuasa kepada Lakuemas dimana Pemilik Rekening/Penerima Kuasa diwajibkan membayar biaya sertifikat/ongkos cetak atas order tersebut;

12. Penyerahan emas batangan adalah proses penyerahan emas batangan yang telah di order cetak oleh Pemilik Rekening/Penerima Kuasa berdasarkan ketentuan Lakuemas;

13. Otorisasi Transaksi selanjutnya disebut sebagai Otorisasi adalah verifikasi dan validasi transaksi oleh pemilik rekening melalui aplikasi atau formulir bahwa aktivitas atau transaksi tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.

14. Jangka waktu titipan adalah periode penitipan emas oleh Pemilik Rekening kepada Lakuemas.

15. Hari Kerja adalah hari operasional Lakuemas yaitu senin sampai jumat, kecuali hari Libur Nasional yang di tetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Waktu Pelayanan adalah waktu operasional Lakuemas pada Hari Kerja yaitu dari jam 9 pagi sampai jam 9 malam Waktu Indonesia Barat.

Nah daripada uang kalian habis untuk belanja keperluan yang gak jelas mending uangnya ditabung aja di emas

Tunggu apa lagi registrasi, download, dan instal aplikasinya di hp anda sekarang klik link di bawah ini :







Share:

0 komentar:

Post a Comment

Berkomentarlah Dengan Baik dan Bijak dengan Mematuhi Norma-Norma Yang Berlaku, Komentar anda menjadi Tanggung Jawab anda.